KPU Bantul Buka Tanggapan Masyarakat Terkait PPK
03 Februari 2020 12:23:14 WIB
KabArgodadi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal ini dilaksanakan guna mencari anggota PPK yang benar-benar berkualitas, independen, dan berintegritas.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terkait PPK, bisa mengirimkan tanggapannya hingga 5 Februari 2020 melalui email KPU Bantul dengan alamat kpu@bantul.go.id atau bisa datang langsung ke kantor KPU Bantul di Jl. Wahid Hasyim, Sumuran, Palbapang, Bantul.
Komentar atas KPU Bantul Buka Tanggapan Masyarakat Terkait PPK
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras Timpa Atap Rumah Warga di Argodadi
- Edukasi Internet Sehat di SDN 2 Sungapan sebagai Upaya Pencegahan Dampak Negatif Media Digital
- Jadwal Pengisian Lowongan Pamong Dukuh Selogedong
- Wayahe Cah Enom Tampil
- Superhero di Piring: Edukasi Gizi Seimbang Bersama KKN-T Alma Ata Selogedong
- Pembenahan Data SPPT PBB-P2 Digelar di Kantor Kalurahan Argodadi
- Pelayanan Pembetulan SPPT PBB P2
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












