Pilkada, Bupati Bantul Imbau Aparatur Desa Bersikap Netral
Argodadi 13 Oktober 2020 10:30:45 WIB
KabArgodadi - Menghadapi Pilkada Kabupaten Bantul tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, Bupati Bantul, Drs. H. Suharsono mengimbau kepada para pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Badan Usaha Milik Daerah, dan Aparatur Desa bersikap netral.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 270/02591/HKM tentang Netralitas Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Badan Usaha Milik Daerah, dan Aparatur Desa Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2020.
Dalam surat tersebut, Drs. H. Suharsono meminta kepada para pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Badan Usaha Milik Daerah, dan Aparatur Desa untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020, dan tidak membuat keputusan atau tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul.
Selengkapnya tentang Surat Edaran tersebut dapat dilihat di sini
Komentar atas Pilkada, Bupati Bantul Imbau Aparatur Desa Bersikap Netral
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Mahasiswa KKNT Universita Alma Ata Siap Mewujudkan Desa Tangguh PTM di Padukuhan Selogedong
- Cegah PTM dan Perkuat Literasi Digital, KKN-T UAA Kelompok 3 Resmi Mengabdi di Dukuh Sumberan
- Universitas Alma Ata Terjunkan Mahasiswa KKNT Periode 1 Tahun 2026 di Kalurahan Argodadi
- Kalurahan Argodadi Bekerjasama Dengan BRTPD Pundong Menangani Warga Disabilitas
- KSB Trengginas Menyalurkan Bantuan Warga Terdampak Pohon Tumbang
- Hujan Deras dan Angin Kencang Menghantam Wilayah Argodadi
- Jatuh Tempo Pembayaran SPPT PBB 2026 Pada Bulan Agustus
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















