Pilkada, Bupati Bantul Imbau Aparatur Desa Bersikap Netral

Mukhtarom 13 Oktober 2020 10:30:45 WIB

KabArgodadi - Menghadapi Pilkada Kabupaten Bantul tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, Bupati Bantul, Drs. H. Suharsono mengimbau kepada para pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Badan Usaha Milik Daerah, dan Aparatur Desa bersikap netral.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 270/02591/HKM tentang Netralitas Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Badan Usaha Milik Daerah, dan Aparatur Desa Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul Tahun 2020.

Dalam surat tersebut, Drs. H. Suharsono meminta kepada para pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Badan Usaha Milik Daerah, dan Aparatur Desa untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020, dan tidak membuat keputusan atau tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul.

Selengkapnya tentang Surat Edaran tersebut dapat dilihat di sini

 

 

Komentar atas Pilkada, Bupati Bantul Imbau Aparatur Desa Bersikap Netral

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License