Pengetatan Kegiatan Masyarakat, Gubernur DIY Keluarkan Instruksi

Mukhtarom 08 Januari 2021 10:13:34 WIB

KabArgodadi - Dalam rangka mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan instruksi terkait pengetatan kegiatan masyarakat. Instruksi tersebut disampaikan dalam Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakart.

Instruksi ini ditujukan kepada Walikota dan Bupati se-DIY. Adapun isi dari instruksi tersebut di antaranya membatasi tempat kerja dengan menerapkan work form home (WFH), melaksanakan ekegiatan belajar mengajar secara daring, pengaturan jam operasional sektor terkait kebutuhan pokok masyarakat, pembatasan kegiatan di restoran dan pusat perbelanjaan, dan pengaturan kapasitas tempat ibadah.

Selengkapnya tentang instruksi Gubernur DIY dapat dilihat di sini.

 

Komentar atas Pengetatan Kegiatan Masyarakat, Gubernur DIY Keluarkan Instruksi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License