Pembatasan Kegiatan, Lurah Argodadi Keluarkan Maklumat

Mukhtarom 11 Januari 2021 12:30:09 WIB

KabArgodadi - Lurah Kaurahan Argodadi, Prayitno mengeluarkan Maklumat Lurah Kalurahan Argodadi Nomor 01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kepada Masyarakat (PPKM) di Seluruh Wilayah Kalurahan Argodadi.

Maklumat ini disampaikan menyusul keluarnya Instruksi Gubernur DIY nomor 1/Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta,  dan  instruksi Bupati Bantul nomor 1/Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bantul.

Dalam Maklumat Lurah tersebut, terdapat 8 (delapan) poin yang disampaikan, sebagai upaya pencegahan Covid-19 di wilayah Kalurahan Argodadi, di antaranya perintah kepada seluruh warga Argodadi untuk mentaati protokol kesehatan, membatasi kegiatan sosial yang mengumpulkan banyak masa, hingga pembatasan kunjungan dari luar wilayah Argodadi.

Selengkapnya tentang Maklumat Lurah Kalurahan Argodadi Nomor 1/2021 bisa dilihat pada grafis di bawah.

Komentar atas Pembatasan Kegiatan, Lurah Argodadi Keluarkan Maklumat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License