Lurah Argodadi Hadiri Sosialisasi Instruksi Bupati Bantul

Mukhtarom 12 Januari 2021 12:39:03 WIB

KabArgodadi - Lurah Argodadi, Prayitno bersama Kamituwa Argodadi, Dukuh se-Argodadi, Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Argodadi, dan Karang Taruna Argodadi menghadiri sosialisasi Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan dalam pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bantul.
 
Bertempat di aula Kantor Kapanewon Sedayu , Senin (11/1/2021) siang, sosialisasi ini juga dihadiri oleh Panewu Sedayu, Panewu Anom, Danramil Sedayu, dan Kapolsek Sedayu. Dalam sosialisasi tersebut disepakati beberapa hal terkait pencegahan Covid-19, di antaranya pembatasan kerja di kantor dengan pelaksanaan work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar secara daring, melarang kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, hingga pengaturan kegiatan hajatan.
 
Selain itu, satgas covid bekerjasama TNI POLRI akan melakukan pengawasan instruksi tersebut. Panewu dan Lurah bekerja sama dgn TNI POLRI juga akan melakukan pengawasan kegiatan masyarakat. Jika ditemua pelanggaran, maka  Satgas COVID, Panewu, Lurah, TNI POLRI berwenang menindak tegas pelanggaran tersebut, menegur dan membubarkan kegiatan yang melanggar instruksi tersebut.

Komentar atas Lurah Argodadi Hadiri Sosialisasi Instruksi Bupati Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License