KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Administrator 18 Oktober 2017 10:30:11 WIB
PEMBERITAHUAN BAGI WARGA YANG INGIN MEMBUAT KIA, PERSYARATANNYA SEBAGAI BERIKUT:
Kartu Identitas Anak atau KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Manfaatnya sebagi sarana pendidikan, olahraga, kuliner, kesehatan, fashion, tabungan, seni dan budaya.
A. Persyaratan penerbitan KIA bagi anak < 5 tahun
a. Persyratan penerbitan KIA usia < 5 tahun yang pengajuannya bersamaan dengan permohonan penerbitan akta Kelahiran: mengisi formulir permohonan penerbitan KIA
b. persyaratan penerbitan KIA usia < 5 tahun yang telah mempunyai akta kelahiran:
1. Foto copy akta kelahiran
2. Foto copy KK orang tua/wali
3. foto copy KTP-el orang tua/wali
B. Persyaratan penerbitan KIA usia 5 tahuns/d 17 tahun kurang satu hari
1. Foto copy akta kelahiran
2. foto copy KK orang tua/wali
3. Foto copy KTP-el orang tua/wali
4. pas foto anak ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
C. Persyaratn penerbitan KIa yang hilang
1. mengajukan permohonan penerbitan KIA
2. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
D. Persyaratan penerbitan KIA yang rusak
1. mengajukan permohonan penerbitan KIA
2. KIA yang rusak
PELAYANAN KIA DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATTASN SIPIL KAB. BANTUL
*GRATIS
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perkuat Mitigasi Bencana Wilayah, FPRB Argodadi Gelar Rangkaian Pembekalan dan Peningkatan Kapasitas
- Meresahkan dan Ancam Mbudho Island, Warga Cawan Argodadi Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Tak Beriji
- Porkal Bola Voli Argodadi Masuk 8 Besar
- Akselerasi Pengembangan Wisata Praon Cawan, Pemkab Bantul Gelar Survey Lintas OPD
- Percepat Realisasi Program dan Anggaran, Pemkal dan Bamuskal Argodadi Gelar Rakor Teknis Bersama
- Pemkal Argodadi Gelar Pemaparan Master Plan Bersama Bamuskal
- Perkuat Validasi Data Sosial dan Perlindungan Masyarakat, Pemkal Argodadi Gelar Rakor Bersama Panewu
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

.jpg)















