Meresahkan dan Ancam Mbudho Island, Warga Cawan Argodadi Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Tak Beriji

Argodadi 26 Oktober 2026 09:58:14 WIB

BANTUL, 23 Oktober 2026 – Sekitar 150 warga Padukuhan Cawan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, mendatangi lokasi dan menghentikan secara paksa aktivitas penambangan pasir ilegal yang beroperasi di bantaran Sungai Progo pada Jumat (23/10/2026).

Aktivitas pengerukan yang awalnya beroperasi di wilayah Kulon Progo menggunakan alat berat tersebut kian merangsek dan meluas ke wilayah timur, tepatnya di wilayah Padukuhan Cawan. Guna mencegah kerusakan lebih lanjut, warga melakukan aksi pemotongan jalur akses pertambangan di lokasi kejadian.

Dukuh Cawan, Hanu, menyatakan bahwa kehadiran tambang pasir ilegal tersebut telah menimbulkan keresahan yang mendalam di tengah masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan warga akibat polusi suara dari alat berat, aktivitas penambangan ini berdampak fatal terhadap lingkungan sekitar.

"Aktivitas penambangan liar ini sangat meresahkan warga. Pertama, menimbulkan polusi suara yang mengganggu kehidupan sehari-hari. Kedua, dampaknya mulai mengikis kawasan Mbudho Island, yang padahal direncanakan menjadi pilot project (proyek percontohan) konservasi Sungai Progo. Jika ini terus dibiarkan, pulau tersebut terancam rusak," ujar Hanu.

Warga Padukuhan Cawan menegaskan akan terus mengawal kelestarian wilayah bantaran Sungai Progo dari ancaman pertambangan tanpa izin. Melalui siaran pers ini, warga meminta pihak aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait untuk mengambil kebijakan atas masalah ini.

author : Ismul Fauzi

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License