PTKM, Banyak Warung Makan Melebihi Aturan Jam Buka
Argodadi 19 Januari 2021 08:28:17 WIB
KabArgodadi - Kaur Tata Laksana Kalurahan Argodadi, Listiya Purwa Kaliyanta, dan Jagabaya Kalurahan Argodadi, Ridho Mulyanto, S.T. mengikuti giat operasi yustisi di wilayah Kapanewon Sedayu. Operasi ini dipimpin oleh Panewu Sedayu, dan diikuti oleh personil gabungan dari Kapanewon Sedayu, Polsek, Koramil, dan Kalurahan se-Kapanewon Sedayu.
Operasi ini dilaksnakan dalam rangka penerapan instruksi Bupati Bantul nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kabupaten Bantul. Operasi ini menyasar toko dan warung makan yang buka di malam hari.
Dari hasil operasi, masih ditemukan sejumlah warung makan yang buka melebihi waktu yang telah ditetapkan dalam instruksi Bupati. Dalam instruksi Bupati Bantul no 1/INSTR/2021 telah diatur mengenai waktu pelayanan untuk kuliner dan pedagang kaki lima adalah sampai jam 19.00 WIB untuk makan ditempat, dan khusus pelayanan untuk dibawa pulang sampai jam 21.00 WIB.
Jagabaya Kalurahan Argodadi, Ridho Mulyanto, S.T. menyampaikan bahwa masih banyak pemilik warung dan pedagang kaki lima yang belum mengetahui instruksi Bupati tersebut. Sebagai tindak lanjut dari pelanggaran PTKM, pemilik warung makan diberikan teguran. "Kepada pemilik warung makan yang buka melebihi aturan, akan diberikan teguran, dan lebih mengutamakan pendekatan secara humanis", ujarnya. Selain itu, ia juga menekankan kepada para Dukuh untuk membantu mensosialisasikan instruksi Bupati tersebut kepada para pemilik toko dan pedagang kaki lima di wilayah masing-masing.
Komentar atas PTKM, Banyak Warung Makan Melebihi Aturan Jam Buka
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Komitmen Isu Sampah KKN UNY Brongkol Menginisiasi Pembentukan Bank Sampah
- Edukasi Pemilahan dan Pengolahan Sampah oleh Tim KKN-M UNY di Dusun Kadibeso
- Peduli Kesehatan Kelompok Difabel Argodadi Pinilih Melakukan Skrining Kesehatan
- Desa Prima Menumbuhkan Perempuan Mandiri
- PERATURAN KALURAHAN KALURAHAN ARGODADI NOMOR 01 TAHUN 2025
- PERATURAN KALURAHAN ARGODADI NOMOR 02 TAHUN 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
























