Polsek Sedayu Tinjau Posko Covid-19 Argodadi
Mukhtarom 09 April 2021 09:01:58 WIB
KabArgodadi - Kanit Binmas dan Kanit Provos Polsek Sedayu didampingi Bhabinkamtibmas Argodadi, meninjau posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Kalurahan Argodadi. Peninjauan dilaksanakan untuk mengetahui keadaan posko PPKM di Kalurahan Argodadi.
Posko PPKM Mikro dibentuk untuk melakukan mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM berskala Mikro. Posko ini memiliki 4 fungsi, yakni untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Kalurahan. Sebelumnya, Pemerintah melalui Instruksi Mendagri Nomor 7 tahun 2021 telah mengumumkan perpanjangan PPKM Mikro yang berlaku mulai tanggal 6 sampai 19 April 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Kanit Binmas Polsek Sedayu memohon kepada Pemerintah Kalurahan Argodadi agar selalu bekerja sama dengan kepolisian dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Selain meninjau posko PPKM Mikro, Kanit Binmas Polsek Sedayu juga menyerahkan bantuan paket sembako dari Polri untuk posko PPKM Mikro Kalurahan Argodadi. Dengan kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kerja sama antara Pemerintah Kalurahan Argodadi dan Polsek Sedayu dalam hal penanganan penyebaran covid-19.
Komentar atas Polsek Sedayu Tinjau Posko Covid-19 Argodadi
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License