Pantau Keamanan, Polsek Sedayu Kunjungi Praon Cawan
Mukhtarom 20 Mei 2021 10:06:28 WIB
KabArgodadi -Binmas dan Unit Sabhara Polsek Sedayu mengunjungi tempat wisata Praon Cawan, Rabu (19/5/2021). Kunjungan ini dilaksanakan untuk memantau kondisi wisata Praon Cawan. Pengelola Praon Cawan, Arifin, menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa di Praon Cawan biasanya ramai pada hari minggu dengan jumlah pengunjung sekitar 25 hingga 30 orang, sedangkan pada hari-hari biasa tidak terlalu ramai.
Polsek Sedayu menekankan kepada pengelola Praon Cawan agar selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah timbulnya klaster covid-19 di tempat wisata, serta selalu mengawasi dan mengingatkan pengunjung untuk menjaga keselamatan, jangan sampai ada kecelakaan orang tenggelam atau hanyut terbawa arus.
Usai mengunjungi Praon Cawan, Polsek Sedayu melanjutkan kunjungan ke Masjid Al-Aqrob Cawan untuk salat dzuhur dan silaturahmi dengan takmir masjid. Ditemui oleh Takmir Masjid Al-Aqrob, Ahmad Soheh, Polsek Sedayu berpesan kepada takmir masjid untuk menerapkan protokol kesehatan dalam peribadahan, serta mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Komentar atas Pantau Keamanan, Polsek Sedayu Kunjungi Praon Cawan
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License