Panit Binmas dan Babinsa Argodadi Tinjau Pelaksanaan Hajatan Warga
Mukhtarom 19 Juli 2021 08:45:23 WIB
KabArgodadi - Panit Binmas Polsek Sedayu dan Babinsa Kalurahan Argodadi melaksanakan peninjauan penyelenggaraan hajatan pernikahan di Padukuhan Sumberan dan Selogedong, Minggu (18/7/2021). Peninjauan dilaksankan untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada penyelenggara hajatan agar benar-benar mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Dalam aturan PPKM Darurat, diatur mengenai penyelenggaraan hajatan, di antaranya dilaksanakan dengan dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang, tidak ada pesta hiburan, tidak ada jamuan makan di tempat, dan dilaksanakan secara singkat untuk menghindari kerumunan.
Selain itu, penyelenggara diimbau membentuk satgas kecil untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, menyediakan masker, serta penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan acara sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 .
Komentar atas Panit Binmas dan Babinsa Argodadi Tinjau Pelaksanaan Hajatan Warga
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License