PPKM Level 4, Disdukcapil Bantul Batasi Layanan Tatap Muka

Mukhtarom 18 Agustus 2021 09:38:50 WIB

KabArgodadi - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul membatasi layanan tatap muka selama masa Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Msyarakat (PPKM) level 4. Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun Instagram Disdukcapil Bantul, Rabu (18/8/2021), bahwa Disdukcapil Kabupaten Bantul membuka layanan tatap muka sampai pukul 10.30.

Bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan bisa mengajukan melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul yang bisa diunduh di Playstore. Selain itu, Disdukcapil Bantul juga membuka layanan pengaduan melalui nomor 082133256500.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan bahwa PPKM Level 4 Jawa-Bali diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021.

 

Komentar atas PPKM Level 4, Disdukcapil Bantul Batasi Layanan Tatap Muka

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License