Cegah Penyalahgunaan Narkoba dan Miras, Satpol PP Bantul Gelar Penyuluhan
Mukhtarom 01 Desember 2021 09:57:00 WIB
KabArgodadi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul melaksanakan penyluhan narkoba dan minuman keras, Selasa (30/12/2021). Bertempat di gedung serba guna Kalurahan Argodadi, acara ini dihadiri oleh Lurah Argodadi, Pamong, Bamuskal, dan kelembagaan Kalurahan Argodadi.
Lurah Argodadi, Prayitno, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Satpol PP dan BNN Kabupaten Bantul yang melaksanakan kegiatan penyulihan ini. Ia berharap, hasil penyulihan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya generasi muda untuk menanggulangi dan mencegah penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bantul, Ribut Bimo Haryo Tejo, S.H. menyampaikan, Kabupaten Bantul merupakan sasaran empuk untuk peredaran narkoba dan miras, terutama para remaja di bawah usia 18 tahun. Dengan penyuluhan ini diharapkan, masyarakat, khususnya generasi muda dapat mengetahui tentang minuman keras dan narkoba, serta bahaya yang ditimbulkan sehingga mampu menghindari penyalahgunaannya.
Komentar atas Cegah Penyalahgunaan Narkoba dan Miras, Satpol PP Bantul Gelar Penyuluhan
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License