Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025

Mukhtarom 03 Januari 2025 10:05:52 WIB

ARGODADI (3/1/2025) - Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Argodadi menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal), Senin (30/12/2024). Bertempat di gedung serba guna Kalurahan Argodadi, Muskal dihadiri oleh Lurah, Pamong, Pendamping Desa, Kelembagaan, dan tokoh masyarakat Kalurahan Argodadi.

Muskal tersebut dilaksanakan untuk Penetapan Rancangan Peraturan Kalurahan Argodadi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Kalurahan Argodadi Tahun Anggaran 2025. Ketua Bamuskal, Dalimin Abdullah, menyatakan, penyusunan APBKal Tahun Anggaran 2025 harus sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025. "Ada Beberapa revisi dari Kapanewon sesuai regulasi Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2024 yang sudah dilaksanakan beberapa hari yang lalu" tambahnya.

Selain itu, Muskal juga dilaksanakan untuk menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 yang disepakati peserta Muskal.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License