Bamuskal Argodadi Mengadakan Muskal RKP 2027

Argodadi 25 September 2026 08:48:43 WIB

Argodadi 25 September 2026 - Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Argodadi menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kalurahan) Tahun Anggaran 2027 yang bertempat di Balai Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Forum strategis ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota Bamuskal Argodadi serta seluruh Perangkat/Pamong Kalurahan Argodadi.

Muskal kali ini menghasilkan kesepakatan penting berupa penatapan Peraturan Kalurahan (Perkal) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Argodadi Tahun 2027.Ketua Bamuskal Argodadi, Dalimin Abdullah, menyampaikan bahwa penetapan RKP ini merupakan muara dari rangkaian penyusunan perencanaan pembangunan di tingkat kalurahan. Namun, penetapan RKP tahun ini diwarnai tantangan penyesuaian anggaran akibat kebijakan efisiensi dari Pemerintah Pusat.

"Proses pembahasan berjalan sangat dinamik. Terjadi diskusi mendalam dan debat konstruktif antara jajaran peserta pamong kalurahan dengan Bamuskal. Hal ini terjadi karena adanya penyesuaian prioritas program akibat dampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat," ujar Dalimin Abdullah saat memberikan keterangan usai sidang musyawarah.

Meskipun diwarnai adu gagasan terkait pengalokasian anggaran, seluruh pihak bersepakat untuk mengedepankan skala prioritas pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, serta program pembangunan yang dampaknya langsung dirasakan oleh warga Argodadi.

Lurah Argodadi, Prayitno, mengapresiasi keaktifan seluruh peserta dalam menyikapi dinamika efisiensi anggaran pusat tersebut. Menurutnya, dinamika yang terjadi justru mencerminkan transparansi dan rasa tanggung jawab bersama demi kemajuan wilayah. "Efisiensi dari pusat menuntut kita untuk menyusun skala prioritas yang presisi. Diskusi kritis antara Pamong dan Bamuskal merupakan wujud kehati-hatian agar anggaran yang terbatas dapat dimaksimalkan untuk program strategis masyarakat Argodadi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik," tegas Prayitno.

Dengan disahkannya Perkal No. 6 Tahun 2026 ini, Pemerintah Kalurahan Argodadi bersama Bamuskal berkomitmen untuk terus mengawal implementasi program pembangunan agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran di tahun anggaran 2027 mendatang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License