Sekilas tentang Dokumen RPJMDes

22 Agustus 2019 08:59:54 WIB

KabArgodadi. RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang Lurah Desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.

RPJMDes memuat visi misi Lurah Desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.

Setidaknya ada tujuh langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni:

  1. Harus ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa terdiri dari Pembina antara lain: Lurah Desa, sekretaris desa, Ketua LPMD, anggotanya LPMD, KPMD, dan masyaraka perwakilan kelompok masyarakat yang lain. Jumlah tim ini bakal sekitar 7 – 11 orang dengan harus menyertakan perempuan di dalamnya.
  2. Melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan Kabvupaten/kota. Sebelum menyusun isi RPJMDes, seluruh tim harus lebih dahulu memahami arah kebijakan pemerintah kabupaten sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian.
  3. Kajian Kondisi Desa antara lain harus melakukan penyelarasan data desa, penggalian aspirasi melalui musyawarah di tingkat dusun dan menyusun pelaporan atas proses pembacaan kondisi ini.
  4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa. Musdes digelar BPD dengan materi pembahasan antara lain:
  5. Laporan hasil kajian kondisi desa
  6. Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 tahun
  7. Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa
  8. Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakatdesa, kerjasama antar desa dan atau kerjasama dengan poihak ketiga
  9. Penyusunan RPJMDesa
  10. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa
  11. Penyempurnaan dan penetapan rancangan RPJMDes.

Dengan berakhirnya Tahun Perencanaan RPJMDes Desa Argodadi TA 2014-2019, maka diperlukan penyusunan Dokumen RPJMDes 2020-2025 yang baru, seiring dengan terpilihnya Lurah Desa pada Pesta Demokrasi Pilihan Lurah Desa TA 2020. Dikarenakan RPJMDes 2020-2025 belum terbentuk, maka pembuatan dokumen RKPDes TA 2020 menggunakan skala prioritas Musyawarah Dusun (Musdus) TA 2019. (NA)

Komentar atas Sekilas tentang Dokumen RPJMDes

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License