Pemerintah Kabupaten Bantul Luncurkan Layanan Panggilan Darurat 112
18 November 2019 19:59:58 WIB
KabArgodadi - Bupati Bantul Drs. Suharsono melaunching Panggilan Darurat 112 ditandai dengan penekanan tombol tanda panggil bersama Direktur Pengembangan Pita Lebar Kementrian Kominfo dan Kapolres Bantul disaksikan jajaran Forkopimda, Kepala OPD dan semua yang hadir bertempat di Gedung Induk Lantai III, Senin ( 18/11).
Menurut laporan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bantul Ir. Fenty Yusdayati, MT selaku ketua panitia penyelenggara menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri nomor 10 tahun 2016 diatur tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat atau call center harus menggunakan nomor 112, diselenggarakan di tingkat nasional dan daerah serta dilaksanakan untuk penanganan keadaan darurat yang meliputi kebakaran, bencana, kecelakaan, kesehatan, ketentraman dan kriminal, paling lambat tahun 2022 harus sudah terlaksana integrasi panggilan dimaksud.
“Dari 100 Kabupaten Kota Smart City, sebagian besar sudah melaksanakan panggilan darurat 112, sedangkan Bantul pertama di DIY”, ungkap Fenty.
Tujuan panggilan darurat 112 diantaranya, mempermudah masyarakat melakukan pelaporan kondisi darurat, mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait, mengurangi resiko terhadap gangguan dari masing-masing individu maupun masyarakat dan mengurangi dampak bahaya yang ditimbulkan oleh keadaan darurat.
Sementara Direktur Pengembangan Pita Lebar mewakili Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Ikhsan Baidirus menyampaikan bahwa panggilan darurat 112 merupakan layanan untuk memudahkan masyarakat melakukan panggilan secara cepat untuk melaporkan berbagai permasalahan seperti kebakaran, gangguan keamanan, masalah kesehatan dan lain-lain. Dalam pengoperasiannya siap untuk melayani dalam waktu 24 jam dan telah terkoordinasi dengan semua pihak dalam penanganannya termasuk masalah korupsi.
Kementerian Kominfo telah mempersiapkan regulasi penomoran 112 sebagai call center, terang Ikhsan, untuk menghubungi 112 gratis. Saat ini semua operator telekomunikasi sudah terkoneksi dengan panggilan 112 di Kabupaten Bantul. “Ini artinya Kabupaten Bantul merupakan salah satu pionir dalam merealisasikan panggilan darurat 112 dan dibuka secara gratis untuk masyarakat,” kata Ikhsan.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan pula launching Ruang Ala Milenial Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Bantul, yaitu kelompok yang dibentuk oleh masyarakat secara mandiri dan kreatif dalam melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan nilai tambah.
Acara dilanjutkan dengan pemberian secara simbolis program CSR oleh PT. Bali Towerindo Tbk berupa 6 CCTV yang terkoneksi dengan Pusat Data di Dinas Kominfo diantaranya di Bendung Klegen, Bendung Merdiko, Bunderan Srandakan, Pasar Bantul, Taman Paseban dan TPR Parangtritis.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan pula penandatanganan MoU antara Pemkab. Bantul dengan Polres Bantul tentang Sinergitas Dalam Upaya Menciptakan Ketenteraman, Ketertiban, Keamanan, Kenyamanan serta Kesiapsiagaan Pelayanan dan Penanganan Aduan Masyarakat di Kabupaten Bantul.
Pada ahir acara diserahkan PPID Award kepada 6 OPD yang mengelola informasi dan dokumentasi dengan baik diantaranya kepada Dinas PPKP Kabupaten Bantul, Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo, Kecamatan Piyungan, Bantul dan Dlingo.
Sumber : Fb Pemkab Bantul
Komentar atas Pemerintah Kabupaten Bantul Luncurkan Layanan Panggilan Darurat 112
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Tautan Instansi Daerah
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Bamuskal Argodadi Gelar Muskal Penetapan APBKal TA 2025
- Angkat Potensi Lokal, Kalurahan Argodadi Peringati Hari Jadi Dengan Gelar Potensi
- Tanamkan Budaya Tata Krama, Bumi Ajisaka Gelar Srawung Budaya ing Sekolahan
- Bamuskal Argodadi Setujui Perubahan RKPKal dan APBKal TA 2024
- Pembangunan Kalurahan Diharapkan Tepat Sesuai Harapan Masyarakat
- Upacara Adat Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Masyarakat
- Puskesmas Sedayu 2 Laksanakan PIN Polio di Argodadi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License