Pemda DIY Realisasikan Perubahan Nomenklatur Kecamatan

29 November 2019 08:32:02 WIB

KabArgodadi - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta akan merealisasikan perubahan nomenklatur kecamatan desa di wilayah DIY pada tahun 2020 guna menjalankan amanat UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Perubahan nama tersebut akan diikuti dengan berbagai perubahan identitas penanda seperti papan dan urusan administrasi lainnya.


Dengan adanya peraturan tersebut, nantinya kecamatan yang berada di tingkat kabupaten akan berubah menjadi Kapanewon, sedangkan Kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta akan beruah menjadi Kemantren. Untuk pejabatnya, yakni Camat, akan berganti menjadi Panewu. Di samping itu, penyebutan Desa juga akan berganti menjadi Kalurahan. Kepala Desa akan menjadi Lurah dan Sekretaris Desa akan menjadi Carik. Untuk Kalurahan yang berada di Kota Yogyakarta tidak akan berganti nama.

Sumber : FB Kominfo DIY

Komentar atas Pemda DIY Realisasikan Perubahan Nomenklatur Kecamatan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License