KPU Bantul Buka Tanggapan Masyarakat Terkait PPK

03 Februari 2020 12:23:14 WIB

KabArgodadi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan  terhadap calon anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal ini dilaksanakan guna mencari anggota PPK yang benar-benar berkualitas, independen, dan berintegritas.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terkait PPK, bisa mengirimkan tanggapannya hingga 5 Februari 2020 melalui email KPU Bantul dengan alamat kpu@bantul.go.id atau bisa datang langsung ke kantor KPU Bantul di Jl. Wahid Hasyim, Sumuran, Palbapang, Bantul.

Komentar atas KPU Bantul Buka Tanggapan Masyarakat Terkait PPK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License