Mengapa Menggunakan Nomenklatur Kapanewon?
22 Januari 2020 08:43:50 WIB
KabArgodadi - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta merealisasikan perubahan nomenklatur kecamatan desa di wilayah DIY pada tahun 2020 guna menjalankan amanat UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Perubahan nama tersebut akan diikuti dengan berbagai perubahan identitas penanda seperti papan dan urusan administrasi lainnya. Dengan adanya peraturan tersebut, nantinya kecamatan yang berada di tingkat kabupaten akan berubah menjadi Kapanewon.
Mengapa menggunakan nomenklatur Kapanewon?
1. Nomenklatur Kapanewon memiliki dasar sejarah & asal-usul dalam susunan pemerintahan Kasultanan/Kadipaten. Kasultanan & Kadipaten diakui oleh RI sbg entitas yg telah memiliki wilayah, pemerintahan & penduduk sebelum NKRI berdiri. Keduanya memiliki peran & sumbangsih yg besar dalam mempertahankan, mengisi & menjaga keutuhan NKRI.
2. Perwujudan & penyelarasan dalam konteks bahwa DIY mempunyai bentuk serta susunan pemerintahan yg bersifat istimewa, termasuk Kabupaten/Kota & Desa di DIY. Penyelarasan itu dilakukan dengan mengembalikan nomenklatur pemerintahan yg dulu pernah berlaku di DIY, yakni Kapanewon & Kalurahan beserta penyebutan perangkatnya.
3. Dalam regulasi nasional saat ini, Pasal 1 angka 1 PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan memungkinkan penyebutan lain dari Kecamatan.
Sumber : FB Kominfo DIY
Komentar atas Mengapa Menggunakan Nomenklatur Kapanewon?
Formulir Penulisan Komentar
Peta Wilayah
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu, Wujud Kepedulian Pemkab Bantul
- Bamuskal Argodadi Sepakati Perubahan RKPKal TA 2025
- Tradisi Baritan Sebagai Wujud Rasa Syukur Kepada Tuhan
- Angka Stunting di Argodadi Diharapkan Terus Menurun
- Lurah Argodadi Buka Turnamen Bola Voli Argodadi Cup XII
- Bamuskal Argodadi Menggelar Muskal Pembentukan TP Posyandu
- Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Argodadi Diharapkan DApat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
